(draft)
- Menyusun Rencana Induk Penelitian Universitas Dehasen Bengkulu sebagai penduan dan arah pembinaan dan pengembangan penelitian untuk seluruh dosen dan unit penelitian di lingkungan perguruan tinggi
- Menyusun Panduan/Pedoman Operasional Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
- Menyusun Rencana Opersional/Program Kerja LPPM Setiap tahun;
- Menyusun Anggaran Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat dengan Wakil Ketua 2;
- Berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dalam membuat Standar Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat;
- Mengkoordinasi seluruh kegiatan yang merupakan tugas LPPM, baik untuk bidang ilmu-ilmu alam dan teknologi maupun untuk bidang ilmu-ilmu sosial;
- Membuat kesepakatan kerja bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga-lembaga di luar Universitas Dehasen Bengkulu atas izin pimpinan;
- Mengkoordinasikan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan instansi di luar Universitas Dehasen Bengkulu;
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan ilmiah sejenis lainnya;
- Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, workshop, lokakarya dan seminar dari berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corpotrate Social Responsibility (CSR) dalam maupun luar negeri;
- Mengusulkan Dosen dalam pelatihan/workshop/lokakarya tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Ketua Sekolah Tinggi;
- Mengupdate informasi pelatihan/workshop/lokakarya tentang penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang terdapat pada website Kementrian Teknologi dan pendidikan Tinggi dan LLDIKTI Wilayah II Sumbagsel;
- Melaksanakan Sistem Penjamin Mutu Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM);
- Membuat laporan kegiatan LPPM setiap tahun;
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat bertanggungjawab kepada pimpinan;