LPPM Hadiri Undangan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota Bengkulu

Bengkulu, 16 September 2025 — Pemerintah Kota Bengkulu sedang menyiapkan Naskah Akademik Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPAR) 2025–2030 sebagai langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata menjadi salah satu motor penggerak perekonomian daerah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Rencana induk ini akan menjadi pedoman utama pembangunan pariwisata lima tahun ke depan dengan menitikberatkan pada pengembangan destinasi unggulan, Peningkatan infrastruktur pendukung, serta promosi wisata berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan RIPPAR ini dapat selesai sebelum akhir tahun 2025 agar segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan mulai tahun 2026. Dengan adanya rencana induk ini, diharapkan sektor pariwisata mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *