Kemenkum Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual: Lindungi Karya Cipta sebagai Aset Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan

Bengkulu, 28 Juli 2025 — Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya melindungi karya cipta dan inovasi.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bapak Machyudhie, S.T., M.M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa setiap karya atau inovasi, baik dari dosen, mahasiswa, pelaku usaha, maupun masyarakat umum, memiliki nilai yang sangat penting dan harus dilindungi secara hukum.

“Melindungi kekayaan intelektual bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menjaga aset ekonomi kita di masa depan,” ujar Machyudhie.

Dengan Narasumber  Ibu Suriyanti, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya. Ia membawakan materi berjudul “Lindungi Karya Cipta dan Inovasi Civitas Akademika Sebagai Aset Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan”. Dalam penjelasannya, beliau mendorong para peserta, khususnya dari kalangan akademisi untuk lebih aktif mendaftarkan karya dan inovasinya.

“Banyak karya dan ide kreatif yang tidak dilindungi. Padahal, jika didaftarkan, karya tersebut bisa menjadi aset berharga dan sumber penghasilan,” jelas Suriyanti.

Peserta dari kegiatan ini terdiri dari dosen, dan mahasiswa,. Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi langsung mengenai proses pendaftaran hak cipta, merek, paten, dan jenis kekayaan intelektual lainnya.

Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman terhadap kekayaan intelektual, diharapkan semakin banyak karya cipta dan inovasi lokal yang terlindungi secara hukum serta memiliki nilai ekonomi berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *